RESMI! Gaji PPPK 2024 Plus Tunjangan Bakal Naik Berapa? Cek Besaran Nominal Disini

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:15 WIB
RESMI! Gaji PPPK 2024 Plus Tunjangan Bakal Naik Berapa? Cek Besaran Nominal Disini
RESMI! Gaji PPPK 2024 Plus Tunjangan Bakal Naik Berapa? Cek Besaran Nominal Disini

TITIKTEMU.CO - Kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 telah resmi disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perubahan ini menjadi angin segar bagi para PPPK di Indonesia, yang selama ini menunggu kepastian mengenai penghasilan mereka.

Kenaikan ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beragam tunjangan yang akan menambah kesejahteraan para pegawai.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai gaji PPPK 2024, termasuk rincian berdasarkan golongan dan masa kerja, serta tunjangan yang akan diterima.

Dengan informasi ini, diharapkan para pembaca dapat memahami lebih baik mengenai hak-hak dan manfaat yang akan mereka terima sebagai PPPK.

Baca Juga: Perbandingan Antara CPNS dan PPPK 2024: Pilih Mana untuk Masa Depan Karir Anda?

Tunjangan yang Diterima PPPK 2024

Selain gaji pokok, PPPK 2024 juga akan menerima berbagai tunjangan yang signifikan. Tunjangan ini meliputi:

Tunjangan Keluarga

PPPK akan mendapatkan tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok. Ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga pegawai.

Tunjangan Pangan

Setiap PPPK akan menerima tunjangan pangan berupa bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan. Tunjangan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok.

Tunjangan Jabatan

PPPK yang diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional juga akan mendapatkan tunjangan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS PPPK 2024 di Jawa Tengah: Link Download Formasi JATENG Dan Syarat Pendaftaran

Rincian Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji PPPK 2024 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PPPK terbagi dari I hingga XVII, di mana setiap golongan memiliki besaran gaji yang berbeda. Berikut adalah rincian gaji untuk beberapa golongan:

Gaji PPPK Golongan I hingga IV

  • Golongan I: Masa kerja 0 tahun mendapatkan Rp 1.938.500, sedangkan untuk 26 tahun mencapai Rp 2.900.900.
  • Golongan II: Gaji untuk masa kerja 3 tahun adalah Rp 2.116.900, dan untuk 27 tahun mencapai Rp 3.071.200.
  • Golongan III: Pada masa kerja 3 tahun, gaji adalah Rp 2.206.500, sedangkan untuk 27 tahun mencapai Rp 3.201.200.
  • Golongan IV: Masa kerja 3 tahun mendapatkan Rp 2.299.800, dan untuk 27 tahun mencapai Rp 3.336.600.

Gaji PPPK Golongan V hingga XVII

Golongan yang lebih tinggi juga mendapatkan gaji yang menarik. Misalnya, Golongan V dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan Rp 2.511.500, sementara untuk 33 tahun mencapai Rp 4.189.000. Begitu pula dengan golongan lainnya, di mana gaji semakin meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja.

Baca Juga: Ada 58 Formasi CPNS di Rembang Dibuka, PPPK Bisa Ikut Seleksi

Kesimpulan

Kenaikan gaji dan tunjangan bagi PPPK 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, serta berkontribusi lebih bagi pembangunan bangsa. Dengan memahami rincian gaji dan tunjangan ini, diharapkan para PPPK dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X