Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 dan Cara Daftar Online

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Selasa, 5 November 2024 | 14:35 WIB
Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 dan Cara Daftar Online
Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 dan Cara Daftar Online

TITIKTEMU.CO - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 segera dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran akan dimulai pada 17 November 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Kesempatan ini menjadi penting bagi para pencari kerja yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan dan mendapatkan posisi yang stabil.

Seleksi PPPK menawarkan berbagai formasi di berbagai bidang. Oleh karena itu, penting untuk memahami jadwal dan syarat pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan berharga ini. Berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal dan syarat seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024.

Baca Juga: RESMI! Gaji PPPK 2024 Plus Tunjangan Bakal Naik Berapa? Cek Besaran Nominal Disini

Jadwal Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024

Berikut adalah jadwal lengkap yang harus diperhatikan oleh calon peserta seleksi PPPK:

  1. Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
  5. Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  6. Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  7. Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  8. Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
  16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
  17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1-30 Juni 2025
  18. Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman Seleksi SSCASN 2024 dan  Administrasi PPPK, Begini Caranya

Syarat Pendaftaran PPPK Tahap II Tahun 2024

Calon peserta harus memenuhi syarat berikut untuk mendaftar seleksi PPPK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau anggota partai politik.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Tidak terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  11. Memiliki pengalaman di bidang tugas jabatan yang dilamar.
  12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika (melampirkan surat keterangan bebas narkoba setelah dinyatakan lulus).

Baca Juga: Perbandingan Antara CPNS dan PPPK 2024: Pilih Mana untuk Masa Depan Karir Anda?

Cara Daftar PPPK Tahap II Tahun 2024

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman SSCASN milik BKN. Berikut langkah-langkah pendaftaran:

  1. Kunjungi laman resmi SSCASN.
  2. Pilih formasi yang diinginkan dan klik "Lihat" untuk informasi lebih lanjut.
  3. Isi semua formasi yang diperlukan dengan benar dan lengkap.
  4. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan.

Dengan memahami jadwal dan syarat seleksi PPPK, calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik. Kesempatan ini bukan hanya untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi juga untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X