Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 15 Mei 2024 | 20:39 WIB
Diskusi Publik IJTI menyoal RUU Penyiaran di Dewan Pers, Rabu (15/5) (TITIKTEMU.CO)
Diskusi Publik IJTI menyoal RUU Penyiaran di Dewan Pers, Rabu (15/5) (TITIKTEMU.CO)

Baca Juga: Wah Bukan Main, Wisata Sari Ater Akan Punya Cable Car Yang membentang Sampai Tangkuban Perahu

"Ada beberapa pasal yang merugikan jurnalis. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru,” kata Herik.

Kekhawatiran itu muncul karena masa jabatan DPR akan berakhir 30 September 2024, dan rancangan undang-undang tersebut direncanakan akan selesai sebelum masa jabatan berakhir, dengan alasan agar tidak tertunda lagi.

Baca Juga: PILIHAN HP TERBAIK 2024! Daftar Lengkap Spesifikasi dan Harga Samsung A Series Terbaru Mei 2024, Mulai Galaxy A15 Hingga Galaxy A55

Rancangan undang-undang penyiaran sudah dibahas sejak 2013. "Kalau buru-buru menyelesaikan, akibatnya akan sangat buruk dan yang paling terdampak adalah publik. Itu yang paling berbahaya," kata Herik menambahkan.

Herik menegaskan IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal pasal yang merugikan tugas jurnalistik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: IJTI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X