RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya!

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Selasa, 7 Mei 2024 | 15:58 WIB
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya! (presidenri.go.id)
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya! (presidenri.go.id)

TITIKTEMU.CO - Simak informasi terbaru tentang UU Desa 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi, memberikan hak uang pensiun bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Simak besaran gaji dan tunjangan mereka untuk tahun 2024 di sini.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani UU Desa 2024, sebuah langkah bersejarah yang akan memberikan dampak besar bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD di seluruh Indonesia.

Kabar gembira pun menyelimuti para pemangku kepentingan desa, karena setelah disahkannya UU Desa 2024, mereka akan memiliki jaminan uang pensiun yang sebelumnya tidak mereka nikmati.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Guinea U-23 di FIFA Plus: Panduan Menyaksikan Playoff Olimpiade 2024

Sebelum adanya UU ini, kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak memiliki hak untuk menerima uang pensiun.

Namun, dengan disahkannya UU Desa 2024 oleh Presiden Jokowi, ada perubahan signifikan dalam hal ini.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut secara tegas mengatur bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD akan mendapatkan uang pensiun.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi ke Petani di Sumatera Selatan

Selain memberikan jaminan uang pensiun, UU Desa 2024 juga mengalami perubahan lain yang tidak kalah penting.

Salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Keputusan ini merupakan respons atas tuntutan yang cukup ramai dari para kepala desa di seluruh Indonesia.

Besaran gaji dan tunjangan kepala desa untuk tahun 2024 juga telah diumumkan. Berikut rinciannya:

1. Kepala Desa

Baca Juga: RESMI DIUMUMKAN! Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tahun 2024 Cair Bulan Ini...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X