RESMI DIUMUMKAN! Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tahun 2024 Cair Bulan Ini...

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 6 Mei 2024 | 16:34 WIB
RESMI DIUMUMKAN! Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tahun 2024 Cair Bulan Ini...
RESMI DIUMUMKAN! Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tahun 2024 Cair Bulan Ini...

TITIKTEMU.CO - Simak jadwal pencairan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 tahun 2024 telah diumumkan! Berikut info penting untuk keluarga penerima manfaat KPM PKH dan BPNT di artikel ini.

Kabar gembira datang bagi keluarga penerima manfaat Kartu Pra Kerja (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jadwal pencairan bantuan tahap 3 PKH dan tahap 4 BPNT tahun 2024 telah resmi diumumkan. Yuk, simak informasi pentingnya di bawah ini!

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bansos PKH dan BPNT 2024 Sudah Cair: Jadwal Pencairan, Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat HP

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tahun 2024

Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, kini saatnya untuk memperhatikan jadwal penyaluran bantuan yang telah diumumkan.

Proses pencairan untuk tahap 3 PKH dan tahap 4 BPNT akan segera dimulai.

Informasi terkait jadwal penyaluran PKH tahap 3 di tahun 2024 telah resmi diumumkan. Pencairan bantuan ini direncanakan akan dilakukan setiap 2 bulan sekali, terutama bagi yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sedangkan bagi yang menggunakan Pita Elektronik (Pitep), pencairan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Diharapkan pencairan untuk PKH tahap 3 ini dapat dilaksanakan mulai bulan Mei-Juni tahun 2024. Namun, perlu diperhatikan beberapa hal penting agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: Alhamdulillah! BPNT Mei 2024 Sudah Cair, Berikut Kabar Pencairan dan Cara Mengecek Status Penerima

Himbauan Penting untuk Kelancaran Pencairan Bantuan

1. Pegang Kartu KKS Sendiri

Pastikan kartu KKS dipegang sendiri oleh para KPM dan disimpan dengan baik. Hindari agar kartu KKS tidak dipegang oleh orang lain untuk menghindari potongan yang tidak jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X