RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya!

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Selasa, 7 Mei 2024 | 15:58 WIB
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya! (presidenri.go.id)
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya! (presidenri.go.id)

3. Perangkat Desa

- Gaji pokok: Rp2.022.200

- Tunjangan jabatan: Rp400.000

- Tunjangan kinerja: Rp200.000

- Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000

- Tunjangan lainnya: Rp50.000

Baca Juga: FULL RAW! SPOILER ONE PIECE CHAPTER 1114: Pengakuan Vegapunk dan Misteri Joy Boy Terungkap!

- Total: Rp2.772.200

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para kepala desa, perangkat desa, dan BPD dapat merasa lebih dihargai dan diberikan perlindungan sosial yang layak.

Semoga implementasi UU Desa 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X