3. Perangkat Desa
- Gaji pokok: Rp2.022.200
- Tunjangan jabatan: Rp400.000
- Tunjangan kinerja: Rp200.000
- Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000
- Tunjangan lainnya: Rp50.000
Baca Juga: FULL RAW! SPOILER ONE PIECE CHAPTER 1114: Pengakuan Vegapunk dan Misteri Joy Boy Terungkap!
- Total: Rp2.772.200
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para kepala desa, perangkat desa, dan BPD dapat merasa lebih dihargai dan diberikan perlindungan sosial yang layak.
Semoga implementasi UU Desa 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia.***
Artikel Terkait
Infinix Note 40 Series: Pilihan HP Gaming Murah dengan Harga Terjangkau Tahun 2024
Daftar HP OPPO Harga 1 Jutaan Terbaik di Tahun 2024: Spesifikasi, Performa, dan Harga Terbaru
Harga dan Spesifikasi Redmi 13C dan Redmi A3: Pilihan HP Murah Tahun 2024
HP 1 Jutaan Redmi 13C: Smartphone Terbaru dengan Harga Terjangkau dan Spesifikasi Unggulan
Daftar Lengkap HP Oppo Harga 1 Jutaan Terbaik April 2024 yang Cocok untuk Kebutuhan Sehari-hari
Samsung Galaxy A15 5G RAM 8 /256 GB: HP 3 Jutaan dengan Fitur Vision Booster
Bandingkan Spesifikasi Redmi A3 vs Redmi 13C: Duel HP Xiaomi Redmi Harga Sejutaan Saja!
HP Jadul Nokia 215 4G, Nokia 225 4G, dan Nokia 234 4G Dirilis Ulang, Cocok untuk Bernostalgia
CEK Harga Vivo V30e 5G Resmi Hadir di Indonesia? Cek Spesifikasi HP Premium dengan Beragam Unggulan
KABAR GEMBIRA! Bansos PKH dan BPNT 2024 Sudah Cair: Jadwal Pencairan, Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat HP