RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya!

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Selasa, 7 Mei 2024 | 15:58 WIB
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya! (presidenri.go.id)
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya! (presidenri.go.id)

- Gaji pokok: Rp2.426.640

- Tunjangan jabatan: Rp500.000

- Tunjangan kinerja: Rp300.000

- Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000

- Tunjangan lainnya: Rp100.000

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit. Calon Jemaah Masuk Embarkasi 11 Mei 2024

- Total: Sekitar Rp3.526.640

2. Sekretaris Desa

- Gaji pokok: Rp2.224.420

- Tunjangan jabatan: Rp450.000

- Tunjangan kinerja: Rp250.000

- Tunjangan kesejahteraan: Rp150.000

- Tunjangan lainnya: Rp75.000

Baca Juga: Alhamdulillah! BPNT Mei 2024 Sudah Cair, Berikut Kabar Pencairan dan Cara Mengecek Status Penerima

- Total: Rp3.149.420

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X