Penting! Periksa Dulu Kertas Suara Sebelum Masuk ke Bilik Suara, Mengapa? Ini Penjelasan KPU

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 13 Februari 2024 | 22:45 WIB
Pemilih agar membuka surat suara lebih dulu di depan anggota KPPS sebelum masuk bilik suara. (Tangkapan layar @palingteguh)
Pemilih agar membuka surat suara lebih dulu di depan anggota KPPS sebelum masuk bilik suara. (Tangkapan layar @palingteguh)

TITIKTEMU.CO, - Masyarakat akan berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 ini secara serentak mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan imbauan kepada pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos agar membuka surat suara lebih dulu di depan anggota KPPS sebelum masuk bilik suara.

Baca Juga: Mantan Anggota Bawaslu: Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu, Bisa Diancam Pidana 1 Tahun Penjara

"Sebelum masuk, surat suaranya boleh dibuka dulu di situ, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, (13/2/2024).

Hal ini untuk mengantisipasi bila pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat langsung diganti dengan surat suara yang baru.

Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Kendati demikian, hal itu menyesuaikan kondisi di TPS.

Baca Juga: LINK Nonton dan Download Find Yourself Episode 13 Sub Indo, Jadwal Tayang dan Sinopsis

Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik.

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," jelas Hasyim.

Hasyim menambahkan KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," tambahnya.

Baca Juga: Download Streaming Drama China Sweet Trap Eps 19-24 Sub Indo dan Link Nonton

KPU menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X