TITIKTEMU.CO, - Setiap menjelang Pemilihan Umum yang dilaksanakan lima tahun sekali, istilah 'serangan fajar' atau money politic menjadi sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia.
Serangan fajar sering dilakukan menjelang hari pencoblosan atau pemungutan suara.
Serangan dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat.
Selain merusak moralitas pemilih, serangan fajar juga memicu berbagai dampak negatif. Praktik ini akan mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Praktik ini bagaikan hantu yang membayangi demokrasi Indonesia, menggerogoti nilai-nilai luhur, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
Tak bisa dipungkiri, politik uang mendistorsi proses demokrasi dengan menggantikan pilihan rasional pemilih dengan imbalan materi.
Suara rakyat tidak lagi didasarkan pada visi dan misi calon pemimpin, melainkan pada jumlah uang yang mereka berikan.
Baca Juga: UPDATE! Harga POCO M6 Pro Indonesia 2024: HP Terbaru dengan Spesifikasi Unggulan
Lalu bagaimana dengan hukum menerima uang serangan fajar dalam Islam?
Melansir NU Online, fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa hukum serangan fajar atau politik uang adalah haram.
Terkait hukum politik uang, termasuk pula serangan fajar, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah "serangan fajar".
Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang.
Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.
Artikel Terkait
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Pentingnya Memahami Perbedaan Warna Surat Suara
Begini Cara Cek Profil dan Daftar Caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD di Pemilu 2024 lewat www.goodkind.id, Biar Tidak Salah Pilih
Masa Tenang Pemilu 2024. Simak jadwal, aturan, dan larangannya
Budiman Sudjatmiko Jelaskan Pentingnya Faktor Geopolitik pada Pilpres 2024
Nusron Wahid Imbau Pemilih Tidak Terpancing Provokasi dan Ikut Mengawal Suara Besok