Penting! Periksa Dulu Kertas Suara Sebelum Masuk ke Bilik Suara, Mengapa? Ini Penjelasan KPU

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 13 Februari 2024 | 22:45 WIB
Pemilih agar membuka surat suara lebih dulu di depan anggota KPPS sebelum masuk bilik suara. (Tangkapan layar @palingteguh)
Pemilih agar membuka surat suara lebih dulu di depan anggota KPPS sebelum masuk bilik suara. (Tangkapan layar @palingteguh)

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya ada Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024. Kemenag Himbau Calon Jemaah Lakukan Ini

Selain 18 partai politik nasional itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X