Ini Hari 15 Januari Terakhir Mengurus Izin Pindah TPS Pemilu 2024. Jangan Sampai Hak Suara Hilang, Segera Lakukan!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 15 Januari 2024 | 12:56 WIB
Batas waktu bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan KTP untuk mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 adalah hari ini Senin (15/1/2024). Ilustrasi
Batas waktu bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan KTP untuk mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 adalah hari ini Senin (15/1/2024). Ilustrasi

TITIKTEMU.CO, - Pemilihan umum (pemilu) 2024 serentak untuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Hari ini Senin (15/1/2024) merupakan hari terakhir bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat yang tertulis dalam KTP untuk mengajukan pindah TPS Pemilu 2024.

Baca Juga: UPDATE! Harga Samsung Galaxy A25 5G Terbaru Januari 2024: Punya Spesifikasi Kamera Pakai OIS, Cocok Buat HP Konten Kreator Youtube maupun Facebook Pro

Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir bagi masyarakat untuk pindah memilih TPS adalah sebulan sebelum hari pencoblosan.

Artinya tanggal 15 Januari 2024 menjadi batas terakhir mengurus pindah memilih TPS, karena Pemilu serentak dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Mei, Seleksi CASN, PPPK, CPNS 2024 Dilaksanakan Tiga Kali, Begini Cara Buat Akun di Link SSCASN

Hal ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan meski berada di luar alamat yang tertera dalam KTP.

Bagi masyarakat pemilih yang akan mengurus pindah TPS Pemilu 2024, harus melengkapi dokumen pendukung pada saat mengajukan pindah TPS. Pertama, menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga, lalu melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gampil Denny Caknan Terbaru 2024 Full Album, Unduh Musik Terbaru Legal dan Resmi

Berikut ini cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Untuk melakukan perpindahan TPS pemilu tahun 2024, Anda bisa mengikuti tata cara dan prosedur berikut ini:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca Juga: Nonton Drakor Knight Flower, Spoiler dan Link Streaming

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X