Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Terbaru di KPU: Link PDF Syarat Calon PTPS dan Catat Tanggal Pendaftarannya

photo author
Tim TITIK TEMU 03, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:02 WIB
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Terbaru di KPU: Link PDF Syarat Calon PTPS dan Catat Tanggal Pendaftarannya (KPU)
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Terbaru di KPU: Link PDF Syarat Calon PTPS dan Catat Tanggal Pendaftarannya (KPU)

TITIKTEMU.CO - Berikut cara menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak syarat dan cara daftarnya di sini! Jangan lewatkan kesempatan untuk berperan dalam pengawasan Pemilu 2024.

Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan utama bagi masyarakat Indonesia. Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sangat vital.

Bagi Anda yang ingin turut serta dalam pengawasan Pemilu 2024, berikut adalah informasi penting mengenai syarat dan cara mendaftar sebagai Pengawas TPS dikutip TITIKTEMU.co dari website bawaslu.go.id.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 2-6 Januari 2024.

Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Baca Juga: Manfaat Chatbot Pemilu 2024 dan Langkah Akses Cepat Informasi Pemilu Melalui WhatsApp Cukup Sat KLIK!

6. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Bawaslu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X