Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar ia dapat melakukannya.
Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut, merujuk Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022.
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
- di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam;
- bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih pilihan berikut ini
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.***
Artikel Terkait
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Pentingnya Memahami Perbedaan Warna Surat Suara
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Terbaru di KPU: Link PDF Syarat Calon PTPS dan Catat Tanggal Pendaftarannya
Link Download Tugas KPPS Pemilu 2024 1 sampai 7 Mulai Ketua hingga Anggota Lengkap Besaran Gaji
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online Terbaru dan Syarat Sebagai Pemilih yang Sah!
Dukung Pemilu Damai, Jaringan Pemred Promedia (JPP) Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran