Ini Hari 15 Januari Terakhir Mengurus Izin Pindah TPS Pemilu 2024. Jangan Sampai Hak Suara Hilang, Segera Lakukan!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 15 Januari 2024 | 12:56 WIB
Batas waktu bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan KTP untuk mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 adalah hari ini Senin (15/1/2024). Ilustrasi
Batas waktu bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan KTP untuk mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 adalah hari ini Senin (15/1/2024). Ilustrasi

Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar ia dapat melakukannya.

Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut, merujuk Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022.

  • menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  • di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • menjalani rehabilitasi narkoba;
  • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • tertimpa bencana alam;
  • bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Dukung Pemilu Damai, Jaringan Pemred Promedia (JPP) Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih pilihan berikut ini

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X