TITIKTEMU.CO - Berikut informasi daftar 5 warna surat suara pemilu 2024 digunakan untuk memahami perbedaan warna surat suara saat akan mencoblos calon wakil di pemerintahan.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan persiapan pun semakin intens dilakukan.
Salah satu hal yang perlu dipahami oleh pemilih adalah perbedaan warna surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan nanti.
Aturan terkait surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Terdapat 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Berikut adalah informasi mengenai warna-warna surat suara beserta fungsinya masing-masing dikutip TITIKTEMU.co dari laman KPU.
Baca Juga: UGM Siapkan TPS Khusus Mahasiswa Perantau Dan Mengirimkan Mahasiswa Memantau Pemilu
Warna Surat Suara dan Fungsinya
1. Warna Abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Warna Merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
3. Warna Kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR.
4. Warna Biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi.
5. Warna Hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
**Keterangan Penting