Diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi.
Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.
Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum.***
Artikel Terkait
Pengamat Menilai Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres, Merusak Tatanan Bernegara
Untuk Menjaga Marwah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
Putusan MKMK Menjadi Pondasi Penting untuk Menegakkan Eksistensi MK Yang Kredibel dan Independen
Profil Hakim Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Pentingnya Memahami Perbedaan Warna Surat Suara
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online Terbaru dan Syarat Sebagai Pemilih yang Sah!