Pengamat Menilai Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres, Merusak Tatanan Bernegara

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Kamis, 2 November 2023 | 20:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (mkri.id).
Gedung Mahkamah Konstitusi (mkri.id).

TITIKTEMU.CO. Putusan Mahkamah Konstitusi  soal Usia Capres/Cawapres   membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parahnya lagi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, menilai MK telah merusak tatanan bernegara. Terlebih kehidupan demokrasi kini menjadi  berada di ujung tanduk usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia capres-cawapres.

 

"Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos," ungkapnya.

Dedi  sendiri berpandangan Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Pandangannya ini didasarkan pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.

Baca Juga: Presiden: Saya Tidak Mencampuri Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres

Pertama, hakim seharusnya tidak ikut dalam merumuskan putusan yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan. Kedua, MK tidak miliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.

"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal," tuturnya.

Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan Danis TS Wahidin mengatakan, masyarakat  sendiri dapat mengambil sikap dengan memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.

“Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah,” ujar Danis.

Putusan MK ini disebutnya sarat kepentingan, memuluskan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo. “Ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK. Hakim-hakim membawa MK jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi,” sebut Danis.

Baca Juga: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Didukung 8 Partai dalam Pilpres 2024. Daftar ke KPU Segera!

Majunya Gibran menjadi Cawapres juga dinilai berdampak negatif terhadap politik di anak muda. “Hari ini kita sedang menghadapi era bonus demografi. Anak muda harus mulai dipercaya dan diberikan peluang mengisi jabatan-jabatan strategis, agar bonus demografi tidak berubah menjadi beban demografi. “ Kata Danis.

“Tetapi dengan jalan dan aturan yang benar, dengan prestasi bukan prestise,dengan demokratis bukan dengan oligarkis. Anak muda harus dipahamkan tentang pentingnya nilai-nilai religiusitas, nasionalisme dan kenegarawanan,” imbuh Danis yang juga Dosen Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X