"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Setelah itu, masa kampanye akan digelar pada 28 November 2023 hingga pertengahan Januari 2024.***
Artikel Terkait
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon Capres-Cawapres, Ini Hasilnya
Pengamat Menilai Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres, Merusak Tatanan Bernegara
Untuk Menjaga Marwah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
Putusan MKMK Menjadi Pondasi Penting untuk Menegakkan Eksistensi MK Yang Kredibel dan Independen
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024
HARI INI, Nomor Urut Capres-Cawapres Bakal Diundi. Ada Jamuan Makan Malam Dulu