Usai Ditetapkan Capres-cawapres Bakal Dikawal 74 Personel hingga Pilpres 2024

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 14 November 2023 | 12:30 WIB
Tiga pasangan capres dan cawapres bakal mempeoleh pengamanan dan pengawalan (Panwal) hingga pilpres 2024. ((Kolase Titiktemu.co/IR))
Tiga pasangan capres dan cawapres bakal mempeoleh pengamanan dan pengawalan (Panwal) hingga pilpres 2024. ((Kolase Titiktemu.co/IR))

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Tiga pasangan capres-cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal memperoleh pengamanan dan pengawalan (Panwal).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan 74 personel pengawal kepada tiap pasangan calon presiden-wakil presiden hingga Pilpres 2024.

Baca Juga: HARI INI, Nomor Urut Capres-Cawapres Bakal Diundi. Ada Jamuan Makan Malam Dulu

"Tim Pengamanan dan Pengawalan(Pamwal) berjumlah 74 personel, masing-masing dua  tim," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, (113/11/2023

Afif menjelaskan arahan untuk personel pengawalan telah resmi dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan(Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Lomba Baris Berbaris Merah Putih XXIV , Membentuk Kedisiplinan Pelajar Yogyakarta

"Kami akan menyampaikan terkait dengan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres pasca penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang baru saja kami lakukan, sebagaimana tadi disampaikan pak ketua KPU bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," katanya.

Untuk pemberian satuan personel pengamanan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Seduhan Teh Oplos Sintren dan Merek Teh Lain, Favorit Banget!

Afif menjelaskan bahwa pihak pertama telah menyerahkan 444 personel Polisi Republik Indonesia (Polri) beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Afif.

Baca Juga: Tidak Tanggung Tanggung, UGM Akan Bawa 62 Tim PKM Ke UNPAD

Sebelumnya KPU resmi menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X