"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Berbagai Jurnal Ilmiah, Mengantar Putri Jasa Angkut Ini Jadi Wisudawan Terbaik FITK UIN Walisongo
Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.***
Artikel Terkait
Menurut Survey, Erick Thohir Masih Jadi Cawapres Paling Banyak Dipilih Masyarakat
Erick Thohir Pinjam Lagu Afgan Soal Cawapres , Kalau Jodoh Pasti Bertemu
Tiga Pasangan Capres Cawapres Resmi Daftar KPU. Ini Tahapan Selanjutnya
Pengamat Menilai Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres, Merusak Tatanan Bernegara
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024