Usai Ditetapkan Capres-cawapres Bakal Dikawal 74 Personel hingga Pilpres 2024

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 14 November 2023 | 12:30 WIB
Tiga pasangan capres dan cawapres bakal mempeoleh pengamanan dan pengawalan (Panwal) hingga pilpres 2024. ((Kolase Titiktemu.co/IR))
Tiga pasangan capres dan cawapres bakal mempeoleh pengamanan dan pengawalan (Panwal) hingga pilpres 2024. ((Kolase Titiktemu.co/IR))

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Berbagai Jurnal Ilmiah, Mengantar Putri Jasa Angkut Ini Jadi Wisudawan Terbaik FITK UIN Walisongo

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X