TITIKTEMU.CO - Semua orang berhak mendapatkan informasi yang akurat untuk mengambil keputusan yang tepat, termasuk para perokok di Indonesia!
Para perokok berhak mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai seluk beluk terkait kandungan zat di dalam produk rokok. Selama ini para perokok belum semuanya tahu perbedaan antara nikotin dan TAR.
Baca Juga: Gerah Dituduh Bagi-bagi Uang, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti: Berhentikan Fadel Muhammad!
Baca Juga: Fantastis! Ini Dia Sumber Kekayaan Lesti Kejora. Woow! Sekali Mentas Dibayar Ratusan Juta Rupiah!
Dilansir TITIKTEMU.CO dari fanpage Gerakan Bebas TAR dan AsapRokok Nikotin adalah zat kimia yang terkandung secara alami pada tembakau. Meskipun dapat mengakibatkan ketergantungan, zat kimia ini tidak bersifat karsinogenik dan bukan penyebab utama penyakit terkait kebiasaan merokok.
Nikotin tidak hanya terkandung di tembakau, tetapi juga di tanaman terong, tomat, kembang kol, dan kentang.
Baca Juga: FIX! Sambo tak lagi jadi bagian institusi Polri
Sedangkan, TAR adalah zat kimia berbahaya bersifat karsinogenik yang dapat ditemukan dalam asap hasil pembakaran rokok.
Selain dapat menyebabkan kanker, paparan TAR dalam asap rokok juga dapat meningkatkan risiko untuk mengidap berbagai penyakit berbahaya.
TAR juga dapat menempel di tubuh, rambut, pakaian, dan benda-benda lainnya bersama dengan residu asap rokok.
Baca Juga: Wine Coffee atawa Kopi Wine Halal Dikonsumsi? Simak Penjelesan Rinci LPPOM MUI
Jadi, tidak hanya berbahaya bagi perokok dan orang-orang di sekitarnya saat asap rokok terhirup, TAR juga tetap berbahaya bahkan setelah seseorang selesai merokok.
Para perokok juga perlu paham apa perbedaan asap yang dihasilkan rokok dengan uap yang dihasilkan oleh produk tembakau?
Asap rokok dihasilkan dari proses pembakaran rokok dengan suhu lebih dari 600 derajat celcius. Asap ini mengandung TAR yang bersifat karsinogenik dan dapat memicu berbagai penyakit berbahaya terkait kebiasaan merokok.
Artikel Terkait
Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Bupati Demak Pentas Kethoprak Wayang, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sah! Pemerintah Naikkan Cukai Tembakau, Tahun Depan Harga Rokok 40 Ribu
Ini Tarif Tri Suaka: Fee Perform Rp 50 Juta, Disediakan Pijat Refleksi dan Rokok 1 Slop
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Malang dan Kediri
Ini Dia Resensi Novel “Gadis Kretek”. Kisah Pencarian Jeng Yah dan Konflik Bisnis Rokok
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal di Jalan Tol Trans Jawa