“Untuk itu bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” pungkas dr. Syahril.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meminta kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala dan direktur rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi pemberian vaksin COVID-19 di wilayahnya.***
Artikel Terkait
Jangan Percaya! Ini Mitos-mitos Seputar Vaksin Covid-19
Masih Bingung Apa Itu Vaksin Booster? Simak Tanya Jawab Berikut Supaya Makin Jelas
Hepatitis Akut Disebabkan oleh Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Epidemiolog UGM
Ini Dia Cara Menurunkan Tekanan Darah Tanpa Obat
Booster Vaksin Kedua Digenjot Lagi, Kenapa ?