Puluhan Masjid, Mushola dan Pondok Pesantren Terima Dana Hibah dari Pemkab Sleman

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Masjid, mushola dan Pondok Pesantrean Terima Dana Hibah dari Pemkab Sleman (slemankab.go.id)
Masjid, mushola dan Pondok Pesantrean Terima Dana Hibah dari Pemkab Sleman (slemankab.go.id)

TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA 40 masjid, 12 mushola dan 8 pondok pesantren dari 17 kapanewon atau kecamatan di Kabupaten Sleman, menerima dana hibah keagamaan dari Pemerintah Kabupaten Sleman.

Penyerahan dana hibah dilaksanakan pada 14 Oktober hingga 9 November 2021 oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Menurut Kustini, antusiasme masyarakat untuk mengakses dana hibah sangat tinggi.

 “Pengajuan yang masuk, mencapai ratusan proposal. Karena dana hibahnya terbatas, kami baru bisa memberikannya kepada 60 penerima,” kata Kustini, saat penyerahan dana hibah keagamaan di Masjid Al Barokah, Ngebong, Margorejo, Tempel, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: PPKM Jogja Level 2, Epidemiolog UGM Ingatkan Tanggung Jawab Masyarakat

 

Kustini menambahkan, bantuan dana hibah tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana ibadah masyarakat melalui rehabilitasi atau renovasi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan semangat beribadah bagi jemaah dalam mewujudkan Sleman yang cerdas, religius dan sejahtera.

 “Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kegiatan ibadah, baik di masjid, mushola maupun pondok pesantren, ” jelas Bupati.

 Sementara itu Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Sleman, Elli Widiastuti mengatakan dana hibah keagamaan tahun 2021 sebesar Rp1,5 milyar.

Baca Juga: Solo Siapkan Hiburan Akhir Tahun, Bisa Ditonton Langsung Lho!

 Mekanisme pemberian dana hibah, diawali dengan aitu pengajuan proposal kepada Bupati Sleman. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi oleh tim Pemkab Sleman. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, antara Rp5 - 50 juta sesuai SK Bupati.

 “Penerima dana hibah ini yaitu tempat ibadah yg telah memiliki nomor registrasi dari instansi berwenang (Kemenag), bisa mushola, masjid, pondok pesantren, gereja, pura, serta Taman Pendidikan Alquran (TPA). Tetapi untuk tahun 2021, hanya masjid, mushola dan pondok pesantren, sesuai proposal dari masyarakat, ” ujar Elli.

 Masjid Al Barokah adalah salah satu masjid yang menerima dana hibah.

Baca Juga: Seduhan Kopi Kombucha Paling Aduhai, Awas Ketagihan!

 Seorang takmir Masjid Al Barokah, Suparjo, bersyukur atas bantuan tersebut. Menurutnya, Masjid Al Barokah sebelumnya merupakan mushola berwujud rumah. Seiring berjalannya waktu, takmir masjid kemudian mengurus ijin untuk megubah mushola tersebut menjadi masjid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Humas Pemkab Sleman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X