"Anak kami kan sudah meninggal, mati difitnah, jadi kami ingin nama baik anak kami dipulihkan dan begitu juga nama baik keluarga almarhum," jelas Rohani.
Sedang Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, saksi di luar berkas acara perkara (BAP) tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkan saat proses persidangan Ferdy Sambo cs nanti.
Menurut penuturannya, menghadirkan saksi 'dadakan' dalam persidangan pidana bisa saja dilakukan jika mengacu pada Pasal 161 KUHAP.
"Jadi masih dimungkinkan saksi di luar berkas perkara hadir di persidangan," kata Ketut kepada media, Jumat (7/10/2022).
Meski demikian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saksi tersebut, diantaranya keterangannya tersebut menguntungkan dari sisi pembuktian kasus.
"Catatannya, misalnya kalau kita melihat ada satu saksi yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan ternyata keterangannya itu cukup bisa membantu kita dalam mengungkap atau memberatkan terdakwa dalam persidangan," ujarnya.
"Begitu juga dari teman-teman penasehat hukum atau tersangka ketika mereka mau menghadirkan saksi yang meringankan itu masih bisa memungkinkan untuk dihadirkan. Rencana saksi yang meringankan Eliezer dari Menado akan dihadirkan oleh penasehat hukumnya.***
Artikel Terkait
Sambo ungkap motif pembunuhan Brigadir J : Ini dilakukan karena kecintaan kepada istri saya
Ini foto 11 tersangka pembunuhan Brigadir J di Kejagung. Sambo ditahan di Mako Brimob, Putri di Salemba
Dugaan korupsi Brigjen Hendra Kurniawan gunakan jet pribadi dalam kasus Sambo, 22 saksi diperiksa
Sempat menolak, Brigadir J akhirnya berduaan dengan istri Sambo 15 menit di kamarnya. Apa yang terjadi?
Terungkap, Yosua todongkan senjata ke istri Sambo. Sambil mencekik leher dan paksa Putri buka kancing bajunya
Sambo tidak akui tembak Brigadir J: Jika menembak, kepala korban bisa pecah, karena senjatanya kaliber 45
Dakwaan jaksa: Pastikan tak bernyawa lagi, Sambo tembak kepala Brigadir J hingga meninggal