Sempat menolak, Brigadir J akhirnya berduaan dengan istri Sambo 15 menit di kamarnya. Apa yang terjadi?

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:15 WIB
Dari dakwaan JPU kasus Sambo, diungkapkan  Brigadir J berada di kamar pribadi Putri Candrawathi selama 15 menit (pic/fb/tiktok)
Dari dakwaan JPU kasus Sambo, diungkapkan Brigadir J berada di kamar pribadi Putri Candrawathi selama 15 menit (pic/fb/tiktok)

Dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban. Lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo, anak dari Sambo.

Baca Juga: CANGGIH ‼️ Daftar 5 Stadion Sepak Bola Tercanggih di Dunia..

Kemudian RR turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J, yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban,  “ada apaan Yos....” dan dijawab oleh Yosua. “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…”

Kemudian RR mengajak korban masuk ke rumah karena dipanggil PC. Namun sempat ditolak oleh Yoshua. Akan tetapi RR berusaha membujuk korban untuk bersedia menemui PC di dalam kamarnya di lantai dua.

Kemudian korban  akhirnya bersedia dan menemui PC  dengan posisi duduk di lantai sementara Putri Candrawathi (Putri) duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian RR meninggalkan mereka berdua dalam kamar pribadi PC sekira 15  menit lamanya.

Baca Juga: Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Setelah itu korban  keluar dari kamar, selanjutnya Kuat mendesak Putri untuk melapor kepada Sambo, dengan berkata: “Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu.” Meskipun saat itu Kuat  masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu, Sambo yang sedang berada di Jakarta pada  Jum’at dini hari, tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri yang sedang berada di rumah Magelang.

Sambil menangis, Putri  berbicara dengan suaminya,  bahwa Yoshua, selaku Ajudan Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluannya,  telah masuk ke kamar pribadinya. Dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

Baca Juga: Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi

Mendengar cerita tersebut, Sambo menjadi marah kepada korban,  namun PC berinisiatif meminta kepada suaminya untuk tidak menghubungi siapa-siapa. Dengan perkataan: Jangan hubungi Ajudan, jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain.  

Sang suami menyetujui permintaan istrinya itu. Dan PC lantas  meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang, setelah Sambo tiba di Jakarta.

Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dan dakwaan lengkap untuk Sambo,  ada di softcopy berkas perkara.Kita tunggu saja, persidangan perdana Sambo pada 17 Oktober mendatang. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: PN Jakarta Selatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X