Motif Billar lakukan KDRT dikantongi polisi. Hotma Sitompul ajukan surat permohonan kliennya tidak ditahan

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Hotma Sitompul  mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan (pic/pmjnews.com)
Hotma Sitompul mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar, hari ini menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut kondisi dari Rizky Billar (R) saat ini sehat.

“Sekarang R masih sehat, masih baik,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Nurma menuturkan, Rizky Billar sudah diperiksa kondisinya oleh tim kesehatan dan hasilnya saat ini R bisa melanjutkan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Billar diduga lakukan 10 kali KDRT ke Lesti. Pengacara Billar keceplosan ungkap: gara-gara saya selingkuh bang

“Jadi R sudah mendatangkan tim kesehatan Polres Jaksel untuk memeriksa jika memang sakit kita tidak akan memeriksa orang sakit. Tapi setelah dapat keterangan, kita dapat memeriksa R,” jelasnya, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Nurma, Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.

“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Nurma.

Baca Juga: Ada 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama Kemenag, pendaftaran sampai 21 Oktober. Begini Cara Daftarnya

“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya.

Namun, keputusan terkait penahanan terhadap tersangka Rizky Billar akan ditentukan dari penyidik yang akan diputuskan hari ini.

“Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik,” tandasnya.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Nurma mengatakan penyidik sudah mengantongi motif Rizky Billar melakukan tindak KDRT, termasuk membanting Lesti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X