Dijerat UU ITE, Baim Wong dan Paula Verhoeven hadiri panggilan polisi

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:38 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus prank KDRT (pic/pmjnews.com)
Baim Wong dan Paula Verhoeven penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus prank KDRT (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan atas laporan polisi terkait konten prank yang dibuatnya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Keduanya hadir di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.55 WIB menggunakan mobil pribadi. Baim yang menggunakan hoodie mengumbar senyum saat kedatangannya, sementara Paula yang menggunakan masker mendampingi kedatangan Baim.

Dalam kedatangannya, Baim menyatakan siap menjalani pemeriksaan hari ini. “Ya (siap diperiksa),” ujarnya singkat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: 5 Cara Penggunaan Skincare Toner Yang Benar, No. 3 Digunakan Wanita Korea

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani pemeriksaan polisi hari ini Kamis (13/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, keduanya akan menjalani pemeriksaan hari ini jam 1 siang soal laporan polisi terkait UU ITE.

“Nanti datang BW dan P jam 1 hari ini,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Rizky Billar ditahan 20 hari. Berbaju tahanan, Billar tampak tegang saat ditunjukkan ke awak media

Diberitakan sebelumnya, bikin konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mendatangi kantor kepolisian tanpa berpikir panjang, membuat pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven dibanjiri kritik keras oleh masyarakat.

Terbaru, pasangan ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari aksinya yang tak terpuji itu.

Laporan dibuat oleh Sahabat Polisi, Senin (3/10/2022) yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Baca Juga: RESEP CAPCAY SAYUR | Kuahnya enak, masaknya gampang

Zanzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X