Rizky Billar ditahan 20 hari. Berbaju tahanan, Billar tampak tegang saat ditunjukkan ke awak media

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:18 WIB
Rizky Billar dengan baju tahanan, tampak tegang saat ditunjukkan ke awak media (pic/pmjnews.com)
Rizky Billar dengan baju tahanan, tampak tegang saat ditunjukkan ke awak media (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Polres Metro Jakarta Selatan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar.

Rizky Billar memakai baju tahanan berwarna oranye, ditunjukkan ke awak media. Tampak wajah Rizky Billar yang tegang saat itu.

"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: RESEP CAPCAY SAYUR | Kuahnya enak, masaknya gampang

Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Motif Billar lakukan KDRT dikantongi polisi. Hotma Sitompul ajukan surat permohonan kliennya tidak ditahan

“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” katanya, seperti dilansir pmjnews.com.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Ada 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama Kemenag, pendaftaran sampai 21 Oktober. Begini Cara Daftarnya

Penetapan tersebut dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X