Pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang adanya dugaan pelecehan istri Sambo cederai logika publik

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 12 September 2022 | 18:49 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni  (pic/pmjnews.com)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (pic/pmjnews.com)

Irwasum didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Baca Juga: INFO LOKER : RS Bhayangkara Surakarta Membuka Banyak Lowongan, Mulai Dokter hingga Sopir Ambulan

"Kami akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi
Maryoto.

Rekomenadasi itu berupa penyelidikan awal setelah Komnas menemukan kejanggalan pada kematian Brigadir J. Komnas HAM telah memintai keterangan baik kepada keluarga
korban, para tersangka maupun saksi-saksi.

Sampai kesimpulan akhir penyebab kematian Brigadir J serta motif dari para tersangka melakukan pembunuhan tersebut.Komnas HAM bekerja secara obyektif, transparan dan imparsial dan indepeden.***



Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, bakal mengajukan gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Gugatan itu terkait pernyataan dua lembaga itu yang menduga Yoshua Hutabarat melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Menurut Deolipa, sebagai lembaga negara, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang didasari dugaan. Deolipa mengatakan kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang dalam memberikan keterangan tanpa disertai bukti yang kuat.

Baca artikel detiknews, "Sebut Istri Sambo Dilecehkan, Komnas HAM-Komnas Perempuan Akan Digugat!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6274191/sebut-istri-sambo-dilecehkan-komnas-ham-komnas-perempuan-akan-digugat.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X