TITIKTEMU.CO - Komnas HAM menyampaikan indikasi ada tiga orang penembak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Namun demikian, Taufan enggan membocorkan sosok pelaku ketiga yang menembak Brigadir J tersebut.
Berdasarkan penelusuran Komnas HAM, Taufan mengatakan, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
Menyikapi pernyataan tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam itu adalah wajar.
Baca Juga: Cerita Bersambung: 'Tresnane Sang Primadona' Eps.9
"Dugaan kan bisa saja ya," ungkap Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Agus sendiri juga belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi eksekutor ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," tuturnya.
Baca Juga: HARUS TAU! Keutamaan, Cara, dan Bacaan Lengkap Sholat Istikharah
"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut.
"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.
Baca Juga: Highlights Kemenangan MU 3-1 atas Arsenal
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi.***
Artikel Terkait
Kabareskrim: Jaga Perasaan Semua Pihak, Motif Pembunuhan Brigadir J akan Diungkap di Persidangan
Alamak, trending di twitter: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi lakukan perbuatan terlarang dan diketahui Yoshua
Alamak, Ferdy Sambo juga jadi tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J! Apa artinya?
Tragis, istri Ferdy Sambo merasa lebih baik mati. Mengapa? Ini penyebabnya
Kontroversi istri Sambo tak ditahan. Dibandingkan kasus Vanessa Angel, Angelina Sondakh dan Baiq Nuril
Halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, mantan anak buah Sambo, Baiquni Wibowo dipecat