TRAGIS! 5 Fakta Tentang Putri Candrawathi: Dari Awal Kenal Sambo Hingga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:16 WIB
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo (pic/pmjnews.com/ ig divpropam polri)
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo (pic/pmjnews.com/ ig divpropam polri)

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

5. Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bertempat di Loby Breskrim Polri, Jum'at 19 Agustus 2022 pengumuman hasil kerja Timsus dan Irsus Pori dalam kasus tewasnya Brigadir J tanggal 8 Juli lalu, rumah
dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, diumumkan kepada publik.

Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, tim khusus telah bekerja secara maraton dan telah memeriksa secara
intensif empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan FS.

Berdasarkan keterangan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang berhasil di temukan oleh Timsus dan Irsus, maka istri Irjen Pol.
Ferdy Sambo Putri Candrawathi di tetapkan menjadi tersangka. Penyidik Polri telah berhasil menemukan CCTV yang ada di Komplek Polri Duren III.

Baca Juga: Polri Telah Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mungkinkah Jadi Tersangka?

CCTV yang dikatakan rusak oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada penyelidikan awal kasus ini ditangani. Dalam CCTV ini Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian,
dengan demikian PC mengetahui apa yang terajadi di rumahnya. Wajar saja PC di jadikan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. PC dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana. Bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun."

Saat ini, Putri Candrawathi sedang sakit. Tentu setelah sembuh, Putri akan ditahan. Dan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.  (dadi sutaryadi).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X