“Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," lanjut Brigjen Pol AndiRian Djajadi.***
“Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," lanjut Brigjen Pol AndiRian Djajadi.***
Sumber: pmjnews.com
Artikel Terkait
Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua. Komnas HAM Giliran Berikutnya Memeriksa
Komnas HAM: Sambo Akui Rekayasa Informasi dan Konstruksi Tembak Menembak
Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo. Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Komnas HAM dan Labfor Polri akan Cek Ulang TKP Duren Tiga
Astaga, Komnas HAM Pastikan Tidak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J
Brigadir J Sempat Dipanggil Sambo Masuk ke dalam Rumah, Sebelum Peristiwa Penembakan Terjadi
Pengacara Brigadir J minta Polri Tetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Tersangka