Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua. Komnas HAM Giliran Berikutnya Memeriksa

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:13 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Ilustrasi (Tangkapan IG @divpropampolri)
Irjen Pol Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Ilustrasi (Tangkapan IG @divpropampolri)

"Yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan RE (Bharada E - red) atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.

Sedang 3 tersangka lain, ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga membantu dan mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas di lokasi, Jumat, 8 Juli 2022.

Ada 31 polisi yang diperiksa dalam kaitan kasus penembakan terhadap Brigadir J ini. Mereka diperiksa, masih dalam kaitan kode etik. Namun tak menutup kemungkinan jika diduga ada unsur pidana, bisa saja mereka menjadi tersangka (daditaryudi).***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X