"Yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan RE (Bharada E - red) atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.
Sedang 3 tersangka lain, ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga membantu dan mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas di lokasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Ada 31 polisi yang diperiksa dalam kaitan kasus penembakan terhadap Brigadir J ini. Mereka diperiksa, masih dalam kaitan kode etik. Namun tak menutup kemungkinan jika diduga ada unsur pidana, bisa saja mereka menjadi tersangka (daditaryudi).***
Artikel Terkait
Irjen Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
4 Perempuan dalam Pusaran Kasus Sambo (1): Rita Yuliana Pasti akan Klarifikasi Hubungannya dengan Sambo
Dijaga Ketat Personel Brimob, Timsus Geledah 3 Lokasi
4 Perempuan dalam Pusaran Kasus Sambo (2): Rencana Vera Simanjuntak Nikah dengan Yoshua 7 Bulan Lagi Kandas
Fahmi Alamsyah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Penasihat Ahli Kapolri . Ini Penyebabnya
Menko Polhukam : Motif Penembakan Brigadir J Persoalan Sensitif. Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Tim Khusus Polri Belum Ungkap Motif Penembakan Brigadir J
Rumah Sambo Digeledah, Putri Candrawathi Menangis Terus
4 Perempuan dalam Pusaran Kasus Sambo (3) : Merasa Malu, Rosti Simanjuntak Tolak Undangan Sambo ke Jakarta
Kabareskrim: Jaga Perasaan Semua Pihak, Motif Pembunuhan Brigadir J akan Diungkap di Persidangan
Kondisi Trauma Berat, LPSK: Putri Chandrawathi Sambo Lebih Butuh Psikiater daripada Psikolog