TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pihak kepolisian terus terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam penyelidikan polisi menemukan data, bahwa ACT memperoleh puluhan milyar rupiah setiap dalam pengumpulan donasi.
Donasi itu, menurut polisi, didapat pihak ACT dari masyarakat umum dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional.
"Donasi masyarakat, donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: WIMBLEDON 2022: Elena Rybakina Juara Wimbledon Termuda, Bagai Mimpi Jadi Nyata
Ramadhan menyebutkan dalam satu bulan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengumpulkan uang donasi mencapai Rp60 Miliar. Dari jumlah tersebut, polisi menduga yayasan memangkas sebesar 10 hingga 20 persen.
"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas sebesar 10- 20 persen,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022) seperti dilansir PMJ News.
Menurut Ramadhan, pemotongan donasi sebesar 10 - 20 persen tersebut dilakukan pihak ACT untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.
"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan kepada wartawan.
Pengumpulan dana masyarakat oleh Yayasan ACT itu terangkat ketika Koran Tempo mengungkapnya pekan lalu. Disebutkan dalam laporan itu, besaran gaji yang diterima para pimpinan Yayasan ACT. Mulai dari Rp 50 juta, hingga Rp 250 juta di level direktur utama.
Artikel Terkait
PPATK Temukan Hal Mengejutkan, Indonesia Darurat Narkoba
Puluhan Ton Bantuan Logistik untuk Korban Erupsi Gunung Semeru dari ACT Jateng Diberangkatkan
Kasus Editan Foto Stupa di Candi Borobudur, Ternyata yang Disita Polisi Bukan Akun Roy Suryo
Dua Narasumber Ungkap Pelecehan Seks yang Dialaminya di Podcast Deddy Corbuzier
Puluhan Rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir sementara PPATK. Transaksinya Trilyunan Rupiah
Pondok Pesantren di Jombang dibekukan izinnya, karena salah satu pemimpin pesantren diduga lakukan pencabulan
Tersangka Kasus Pencabulan Santri di Jombang Terancam Tiga Dakwaan Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya
320 Orang Diperiksa, 5 Ditetapkan sebagai Tersangka Penghalangan Penangkapan Tersangka Pencabulan di Ponpes
Polisi Lakukan Penggeledahan Pondok Pesantren di Depok, Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Santri