Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen kepada Mahasiswinya, Ini Sikap Resmi Unesa

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Selasa, 11 Januari 2022 | 17:13 WIB
Unesa keluarkan sikap resmi atas kasus dugaan kekerasan seksual dosen H terhadap mahasiswi A (unesa.ac.id)
Unesa keluarkan sikap resmi atas kasus dugaan kekerasan seksual dosen H terhadap mahasiswi A (unesa.ac.id)

TITIKTEMU.CO, SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) angkat suara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan kampus.

Unesa mengeluarkan penyataan sikap atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku seorang oknum dosen Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berinisial H terhadap mahasiswi berinisial A.

Pernyataan resmi kampus, seperti dikutip dari www.unesa.ac.id disampaikan Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, S.Sos., M.A., dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa, Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag dalam konferensi pers di Lobi Rektorat UNESA Kampus Lidah Wetan pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kekerasan Seksual kepada Mahasiswinya, Dosen Unesa Dinonaktifkan.

Menurut Vinda, terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi, Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan., M.Kes., langsung memimpin rapat, dihadiri jajaran wakil rektor, fakultas, jurusan dan Satgas PPKS.

Rapat tersebut memutuskan sejumah sikap, yaitu:

  1. Unesa sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap korban yang sudah menyerukan kasus ini. Unesa berharap, korban berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami. Unesa komitmen pada korban untuk memberikan rasa aman, menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan pendampingan psikologis dan siap memberikan pendampingan hukum.
  2. Atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Jurusan Hukum terhadap mahasiswi, Unesa menempuh langkah cepat dan terukur sebagai berikut:
  • Unesa membentuk tim investigasi dari unsur Jurusan Hukum dan Satgas PPKS untuk mengusut cepat dan tepat kasus tersebut. Tim sudah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan terhadap terduga pelaku dan korban.
  • Unesa menjunjung tinggi prinsip pro-korban.
  • Berdasarkan keputusan pimpinan Unesa dan tim investigasi, pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022.
  • Sebagai bagian dari langkah mitigasi terhadap kemungkinan kasus serupa, tim membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas academica yang menjadi korban kekerasan seksual, sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
  • Unesa menyadari, tetap ada kemungkinan kasus atau terduga pelaku dan korban lain, karena itu tim terus melakukan penelusuran dan mengusut sampai tuntas.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen Terhadap Mahasiswi di Kampus Unesa. Begini Awal Terungkapnya

Vinda Maya menambahkan, untuk pengaduan, para korban bisa menyampaikannya secara langsung kepada tim atau bisa melalui hotline pengaduan: +62 813-3175-2377 (panggilan) atau +62 813-3175-2377 (Whatsapp).

Sementara itu, Mutimmatul Faidah menambahkan, tim investigasi melewati beberapa tahapan untuk mengusut kasus tersebut sampai selesai.

Tahapannya, yaitu tim menerima pelaporan atau pengaduan. Kemudian laporan dan pengaduan diinvestigasi lebih lanjut serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk pemanggilan korban dan pelaku.

Baca Juga: Vaksinasi Covid 19 Booster Gratis Dimulai Besok. Jokowi : Keselamatan Rakyat yang Utama

Kemudian, tim melakukan kajian dan setelah itu memutuskan status kasus termasuk sanksi.

“Kasus ini ada di tahap investigasi lebih lanjut dan bukti-bukti masih dikumpulkan. Unesa komitmen usut kasus sampai tuntas untuk mewujudkan lingkungan kampus yang ramah tanpa kekerasan seksual,” ujar Mutimmatul.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual diduga dilakukan seorang dosen pria berinisal H kepada seorang mahasiswi A, pertama kali digaungkan oleh akun instagram anonim, @dear_unesacatcallers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Unesa Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X