Saat dugaan perkosaan terjadi, terduga pelaku MKA mengatakan ke korban bahwa dirinya hypersex.
“Kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex,” tulis akun Instagram @dear_umycatcallers dalam unggahannya.
Baca Juga: Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
5. Tanggapan pihak UMY
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi terkait kasus itu.
“Kami sudah mendengar tentang kasus yang viral itu. Pihak universitas terus melakukan investigasi hingga tuntas,” ujar Faris dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022) dikutip dari Antara.
Sementara dalam keterangan tertulis, Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani, menyampaikan beberapa hal.
Baca Juga: Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menurut Hijriyah, pihak kampus telah meminta terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi secara jujur.
Jika terduga pelaku terbukti bersalah, UMY akan mengambil keputusan yang tegas.Menurut dia, hasil investigasi diharapkan selesi Rabu (5/1/2022).
Selain itu, Hijriyah menambahkan, pihak UMY juga berusaha mendapatkan keterangan valid dari penyintas atau korban untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka
Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sudah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH) UMY untuk memberikan pendampingan kepada korban.
6. Dukungan warganet
Dugaan kasus pemerkosaan ini mendapat banyak dukungan dari warganet. Mereka meminta para korban lapor polisi agar kasus ini bisa ditangani secara hukum.
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Pelecehan Massal di Komisi Penyiaran Indonesia, 7 Staf KPI Dinonaktifkan
Ini Surat Terbuka Korban Perundungan dan Pelecehan Massal di KPI, Ditujukan untuk Presiden Jokowi
Kasus Pelecehan di KPI, Agung Suprio Tegaskan KPI Dukung Jalur Hukum
Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur