Baca Juga: Nitilaku 2021 dan Semangat Berbagi para Alumni dalam Rangka Dies Natalis UGM ke 72
Kemudian ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas bungkusan berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri.
Total keseluruhan narkotika yang diamankan dari dua tersangka tersebut adalah 2.994 gram. Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel Terkait
Polisi Bersama Petugas Lapas Semarang Ringkus Pelaku Pelemparan Bola Tenis Berisi Narkoba!
Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Berprestasi Tangani Covid, 12 Pegawai Lapas Semarang Diganjar Penghargaan
Petugas Lapas Semarang Kembali Gagalkan Lemparan 152,17 Gram Sabu-sabu dalam Batu Baterai
Mengaku Tak Paham Hukum di Indonesia, Seorang WNA Ditangkap Polres Magelang Karena Beli Psikotropika
Polrestabes Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan 8,4 kg Sabu-sabu dari Kalimantan
BNNP Jateng Bongkar Kasus Pencucian Uang Pelaku Narkoba di Soloraya: Aset Tanah, Sepeda Motor & Emas Disita...
Lagi, Narkoba di Bola Tenis Disita Petugas Lapas Kedungpane Semarang