BNNP Jateng Bongkar Kasus Pencucian Uang Pelaku Narkoba di Soloraya: Aset Tanah, Sepeda Motor & Emas Disita...

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Rabu, 15 Desember 2021 | 17:08 WIB
Pers rilis ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba oleh BNNP Jateng bersama BNNK Surakarta. (pic. bnnp jateng)
Pers rilis ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba oleh BNNP Jateng bersama BNNK Surakarta. (pic. bnnp jateng)

Para tersangka dijerat pasal Primer Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca Juga: Petugas Lapas Semarang Kembali Gagalkan Lemparan 152,17 Gram Sabu-sabu dalam Batu Baterai

Pada tahun 2021 BNNP Jawa Tengah telah menangani 2 kasus TPPU Narkotika dengan 4 tersangka di wilayah Banyumas dan Solo Raya.

Adapun total jumlah aset yang berhasil disita dari 2 kasus tersebut (kasus TPPU Banyumas dan Solo Raya) senilai Rp. 1.289.870.500 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) terdiri dari tanah, rumah, kendaraan bermotor, logam mulia, uang tunai, HP dan 22 burung berkicau (murai, jalak, cabecaben dan kolibri). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: BNNP Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X