Para tersangka dijerat pasal Primer Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Baca Juga: Petugas Lapas Semarang Kembali Gagalkan Lemparan 152,17 Gram Sabu-sabu dalam Batu Baterai
Pada tahun 2021 BNNP Jawa Tengah telah menangani 2 kasus TPPU Narkotika dengan 4 tersangka di wilayah Banyumas dan Solo Raya.
Adapun total jumlah aset yang berhasil disita dari 2 kasus tersebut (kasus TPPU Banyumas dan Solo Raya) senilai Rp. 1.289.870.500 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) terdiri dari tanah, rumah, kendaraan bermotor, logam mulia, uang tunai, HP dan 22 burung berkicau (murai, jalak, cabecaben dan kolibri). ***
Artikel Terkait
Gagal Lagi, Gagal Lagi..! Sabu-sabu 100 Gram Dari Luar Tembok Kembali Ditemukan Petugas Lapas Semarang
Empat Terdakwa Pengedar 50 Gram Sabu Divonis Mati Pengadilan Negeri Idi, Aceh
Cegah Terulangnya Aksi Lempar Narkoba dari Luar Tembok, Lapas Semarang Tambah Kamera CCTV
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Wujud Komitmen "War on Drugs" BNN
Subhanallah, Oshita Napi Lapas Semarang Asal Nigeria Putuskan Memeluk Islam
Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Berprestasi Tangani Covid, 12 Pegawai Lapas Semarang Diganjar Penghargaan
Mengaku Tak Paham Hukum di Indonesia, Seorang WNA Ditangkap Polres Magelang Karena Beli Psikotropika