Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi pencabulan (Pixabay)
Ilustrasi pencabulan (Pixabay)

“Saya bersalah, saya hanya sebatas main-main saja pak, nafsu saja. Saya sangat menyesal,” ujar MA kepada polisi.

Refild mengungkapkan pelaku pencabulan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X