“Saya bersalah, saya hanya sebatas main-main saja pak, nafsu saja. Saya sangat menyesal,” ujar MA kepada polisi.
Refild mengungkapkan pelaku pencabulan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Pelecehan Massal di Komisi Penyiaran Indonesia, 7 Staf KPI Dinonaktifkan
Ini Surat Terbuka Korban Perundungan dan Pelecehan Massal di KPI, Ditujukan untuk Presiden Jokowi
Kasus Dugaan Pelecehan Massal di KPI, Ini nama-nama yang Disebut Korban dalam Suratnya
MS Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Curhat Lagi. Setelah ke Presiden, Kini ke Netizen, Ini Isinya...
Kasus MS Korban Pelecehan Seks Di KPI Dikawal Banyak Pihak, Salah Satunya FLP Lembaga Tempat MS Belajar
Amazon: Penyambutan Mantan Narapidana Kasus Pelecehan Seksual Yang mengarah ke Pedopilia, Itu Agak Menjijikkan
Kasus Pelecehan di KPI, Agung Suprio Tegaskan KPI Dukung Jalur Hukum
Terjerat Kasus Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka