Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi pencabulan (Pixabay)
Ilustrasi pencabulan (Pixabay)

TITIKTEMU.CO, CILACAP - Seorang guru agama Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Cilacap, berinisial MA (51), diduga mencabuli belasan muridnya.

Aksi pencabulan itu dilakukan sejak 3 bulan terakhir, saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dimulai September.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan nilai pelajaran agama bagus.

Baca Juga: Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Korbannya 15 siswa, rata rata usia 9 tahun, siswi kelas 4 dan kelas 5. Mereka dijanjikan nilai pelajaran agama bagus,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Antara .

Pelaku melakukan aksinya saat jam istirahat sekolah. MA meminta korban tinggal di dalam kelas, dan menutup pintu.

Aksi selanjutnya pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu dengan cara memeluk, meremas payudara, sampai meraba kemaluan korban.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru SD di Wonogiri Bertambah, Semua Bekas Muridnya

 “Sampai sekarang baru satu pelapor. Namun dari hasil penyelidikan awal kami menemukan ada 14 siswi lain yang jadi korban. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” jelas Rifeld.

Setelah memeriksa saksi dan keterangan belasan siswa, polisi akhirnya menahan pelaku. Saat ini MA diamankan di Polres Cicacap.  

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set segaram guru, dan lima potong rok warna merah, dua  potong baju putih, dan tiga baju batik seragam sekolah.

Baca Juga: Duh! Guru Olahraga SD di Wonogiri Ini Cabuli Siswanya Selama Dua Tahun

MA merupakan guru agama berstatus ASN, dan sudah mengajar di sekolah tersebut selama 14 tahun.

Pelaku mengaku aksi pencabulan itu dilakukan karena dorongan hasrat seksual terhadap anak kecil. Padahal, MA diketahui sudah berkeluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X