Berapa biayanya?
Yang perlu diperhatikan, untuk mengurus STNK hilang atau rusak tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, pengurusan STNK baru juga perlu mengeluarkan biaya.
Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya.
Baca Juga: Wanita Korban Jambret Tewas, Pelaku Incar Penumpang Ojol yang Sedang Gunakan Ponsel
Adapun biaya penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75 ribu.***
Artikel Terkait
Sego Tiwul, Mengurus Dokumen Pertanahan di Wonogiri Jadi Mudah dengan Aplikasi Online Ini
Menyulap Minyak Jelantah Menjadi Sabun Versi Mahasiswa UGM
Kontes Robot Indonesia Wilayah I 2021 Berakhir. Politeknik Negeri Batam Raih Tiga Gelar Juara
Bingung Cara Membatalkan Email yang Sudah Terkirim? Simak Petunjuk Ini
Calon Pengantin Wajib Tahu! Mahar Tidak Harus Mahal, Gaes...
Lakukan Hal Berikut Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22