Dari penangkapan keduanya, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 138 bendel.
“Jadi kedua tersangka kita tangkap saat menawarkan uang palsu. Mereka lalu menunjukkan lokasi pembuatanya,” jelas Hermawan.
Baca Juga: Ustaz di Tangerang Tewas Ditembak Pria Berjaket Ojol
Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga menyita komputer, mesin printer dan sejumlah ponsel, dan mobil milik pelaku.
Sementara di Demak, polisi menangkap tersangka R dan I. Mereka memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu.
Hermawan menambahkan ke-20 tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.)***
Artikel Terkait
4 Ditangkap, Sekelompok Remaja Hendak Tawuran Berhamburan Begitu Melihat Patroli Polisi
Seorang Anak Pukul Ibu Kandung, Endingnya Bikin Trenyuh
Polres Asahan Amankan 34 Kg Narkoba Jenis Shabu Yang Ditemukan Warga
Diduga Maling Alat Rapid Tes Untuk Dijual di Klinik Pribadinya, Seorang Kepala Dinas Kesehatan Ditangkap
Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim
Polisi Tangkap Empat Kawanan Begal Sadis, Dua Dilumpuhkan Petugas.