TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terhitung mulai tanggal 20 September hingga 29 Oktober 2021.
Selain kedua pasutri ini, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto selama 40 hari terhitung tanggal yang sama.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan kelima tersangka untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai 29 Oktober 2021 ," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/9/2021)
Ali mengatakan, Puput masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selain mereka, KPK juga memperpanjang penahanan 17 tersangka lain terkait kasus ini terhitung mulai 24 September 2021 sampai 2 November 2021.
11 Tersangka ditahan di Pomdam Jaya Guntur, masing-masing Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.
Baca Juga: 7 Teroris Poso Ditembak Mati Sepanjang Tahun 2021, 4 Masih Diburu
Sementara Nuruh Huda dan Hasan masih akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha di Rutan Polda Metro Jaya.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik dalam rangka melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mereka ditangkap KPK awal Bulan Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Giring : Anies Itu Pembohong, Jangan Sampai Anies Jadi Presiden
Dalam kasus ini, 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo. Sedangkan sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), dan Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Gubernur Jatim Angkat Wakil Bupati Isi Kekosongan Jabatan Bupati Probolinggo Setelah Kasus Jual Beli Jabatan
KPK Tahan Bupati Banjarnegara, Tuduhannya Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar
Ini Perjalanan Politik Dinasti Bupati Probolinggo Selama 18 Tahun
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Pernah Jadi Bandar dan Over Dosis Narkoba
Apes ! Sudah Keluar Uang, 17 ASN di Probolinggo Ini Malah Ditahan KPK