Mau Piknik ke Jogja? Simak Aturan Ganjil Genap Destinasi Wisata Ini

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 17 September 2021 | 13:18 WIB
Wisata Hutan Mangunan  (wisatabaru.com)
Wisata Hutan Mangunan (wisatabaru.com)

TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di tiga destinasi wisata.

Kehijakan ini rangkaian dari stasus PPKM level 3 Yogyakarta. Pemberlakuan ganjil genap berlaku untuk week end atau Sabtu-Minggu.

“Ini sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat. Kita terapkan di tiga destinasi wisata,” kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Bukit Ngisis Nglinggo, Pilihan Wisata Alam dengan Latar Belakang Sembilan Gunung

Dia menjelaskan aturan ganjil genap diterapkan di jalan menuju tiga destinasi wisata. Yaitu Gembira Loka Zoo, Taman Tebing Breksi dan Hutan Pinusari Mangunan di Bantul.

Pemberlakukan ganjil genap menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal hari. Jika Sabtu tanggal genap, maka hanya nomor kendaraan genap yang diizinkan.

“Togyakarta masih PPKM level 3, kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas,” jelas Iwan seperti dikutip TTITIKTEMU.CO dari Antara.

Baca Juga: Merancang Wisata Kopi di Lereng Gunung Lawu Wonogiri

Kebijakan aturan ganjil genap berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42.

Pemberlakuan ganji genap berlangsung pada Sabtu dan Minggu selama pelaksanaan uji coba pembukaan tiga destinasi wisata tersebut.

“Masyarakat yang akan rekreasi ke tiga destinasi wisata tadi tolong perhatikan pelat nomor dan tanggal ganjil genapnya. Dari nanti dimit aputar balik,” ujar Iwan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Hits Di Semarang Yang Bisa Jadi Pilihan

Selain aturan ganjil genap, pengunjung tiga destinasi wisata Yogyakarta wajib punya aplikasi PeduliLindungi terkait verifikasi bukti vaksin.

Semua calon pengunjung juga harus melakukan reservasi menggunakan aplikasi Visitingjogja sebelum memasuki objek wisata Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X