Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sendiri sudah meminta Bumiputera, menyelesaikan klaim secara komprehensif serta memperhatikan nasib seluruh nasabah. Klaim nasabah yang jatuh tempo ada 2,5 juta nasabah dengan klaim diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Yang Melibatkan Kepala Daerah dan Anggota Legislatif Mencapai 397 Perkara
“Jika klaim Rp 9 triliun dibayar tahun ini, AJB Bumiputera masih menanggung total klaim Rp 23 triliun pada tahun depan,” kata Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) IIA OJK, dalam sebuah wawancara dengan media.***
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Pegadaian. Begini Nih Modusnya
Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
Awas Prank!! Uang Koin Laku Ditukar Jutaan Rupiah di Media Sosial
Ada Tawaran Kredit Rp500 Juta, Ini Syarat Pengajuan KUR BNI
Indonesia dan Tiongkok Selesaikan Transaksi Bilateral dengan Uang Lokal