hukrim

Petinggi di PT Huawei Tech Investment jadi tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kemenkominfo

Rabu, 25 Januari 2023 | 07:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (pic. kejagung)

TITIKTEMU.CO JAKARTA Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu berinisial MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Bea Cukai bareng Karantina Pertanian Semarang musnahkan 1.120 kilogram makanan kucing eks impor

Baca Juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua. Yuuk Segera ke Fasyankes. Gratis!

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka bakal ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.

Baca Juga: Hoegeng Awards kembali digelar Polri, ada lima kategori agar polisi terus berbuat baik

"Peran tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi.

Permufakatan jahat yang diduga kuat merupakan tindak pidana korupsi antar keduanya, tambah Kuntadi,  yakni mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga: Rekrutmen Anggota Polri Sumber Sarjana. S1 dan S2 Sila Daftar. Hanya Sampai 29 Januari 2023!

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung  telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, serta tersangka MA. ***

 

Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Tags

Terkini