TITIKTEMU.CO - Bertempat di gedung TNCC Mabes Polri, hari ini Kamis 25 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).
Sidang dimulai jam 10.00 WIB dipimpin oleh Kabagintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Sidang yang di lakukan secara tertutup itu menghadirkan 5 saksi. Pihak
Polri hanya menyediakan TV layar besar tanpa disertai audio atau suara.
Para wartawan mengikuti acara sidang kode etik itu hanya bisa meliput suasana sidang
visualnya saja. TV nasional juga menyiarkan acara itu secara live.
Baca Juga: Ahli Forensik Digital Bongkar 5 Kejanggalan CCTV dari Rumah Ferdy Sambo: Seharusnya...
Kelima saksi itu, mantan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Brigjen Pol. Benny Ali, mantan Kapolres Jakarta Selatan
Kombes Pol. Budi Herdi Susianto, mantan Kaden A Ropaminal Div Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes
Pol. Susanto.
Nasib Ferdy Sambo sebagai terperiksa, akan ditentukan oleh sidang kode etik ini. Diharapkan sidang kode etik ini selesai hari ini dan langsung mengambil keputusan.
Di luar sidang muncul surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang ditujukan kepada Kapolri tertanggal 22 Agustus 2022. Dalam surat yang ditantangani Ferdy Sambo
dan dilengkapi materai itu dia meminta maaf kepada seniornya dan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama Polri dan rekan bintara Polri.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Gerebek Rumah Yusuf Mansur, Cek Isi Laknatannya!
IPW (Indonesia Police Watch) berharap surat pengunduran diri FS tidak diterima Kapolri. Lembaga swadaya masyarakat, yang mengawasi kinerja polisi ini, berharap surat pengunduran diri itu harus ditolak oleh Kapolri.
Karena kalau pengunduran diri ini diterima oleh Kapolri, maka dia masih mendapatkan berbagai fasiltas sebagai anggota Polri, apalagi dia perwira tinggi Polri. IPW mengatakan sebaiknya Ferdy Sambo dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH).
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Antara Dugaan Pelecehan atau Perselingkuhan
Dia menambahkan, Sidang KEPP nantinya bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) (dadi sutaryadi). ***