hukrim

Lebih dari 160 ribu Warga Binaan Dapat Remisi bHUT ke 77 Republik Indonesia. Ada yang Langsung Bebas

Indria Purnama Hadi
Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:27 WIB
Ilustrasi. Penjara (flickr)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Bagi mereka yang tersandung masalah hukum dan setelah menempuh berbagai jalur hukum lainnya melalui sidang di pengadilan dan telah Inkrach berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.

Tentunya Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) adalah tempat terakhir yang harus di huni ( diami ) sesuai vonis atau Putusan Hakim di sidang pengadilan. Dan jika mereka berkelakuan baik, bisa berharap mendapatkan potongan hukuman atau remisi.

Remisi biasa dilakukan dalam peringatan hari besar nasional, seperti Idul Fitri, Natal dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J minta Polri Tetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Tersangka


Dalam rangka HUT ke 77 RI, tanggal 17 Agustus 2022, Kementerian Hukum dan HAM ( Menkum HAM ) memberikan remisi ( pengurangan hukuman ).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tahun ini remisi 17 Agustus diberikan kepada 168.916 warga binaan dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia. Kemenkum HAM memberikan Remisi yang besarnya remisi bervariasi.

Baca Juga: Berikut 7 Fakta Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Yang Terakhir Bikin Trenyuh

“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang menerima remisi," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly seperti dikutip Titiktemu.co dari PMJ News.

Menkum HAM menuturkan, ada dua jenis Remisi yang diberikan kepada warga binaan. 166.191 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapatkan Remisi Umum II.

Remisi umum merupakan pemberian pengurangan hukuman atau masa penahanan terhadap seorang narapidana dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Bisa dikatakan bahwa setiap tahunnya di peringatan ulang tahun Indonesia akan ada remisi bagi beberapa narapidana.

Baca Juga: Benjamin Mendy Diduga Mengurung Korban Perkosaannya di Rumah Mewahnya Senilai Rp 32 Milyar!

Narapidana yang mendapat Remisi Umum 1 mendapatkan pengurangan hukuman sebagian sedangkan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II langsung bebas hari itu juga.

Menkum HAM Yasonna Laoly berharap kepada warga binaan yang bebas hari ini, agar menyadari kesalahan yang telah lalu dan jangan mengulangi lagi setelah kembali ke masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini