Baca Juga: Momentum Ramadhan Sekaligus Jelang Lengser Jabatan, Rektor UNNES Luncurkan Dua Buku
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK menambahkan kasus kekerasan seksual itu berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban mendapat informasi kejadian perkosaan, kemudian melaporkannya ke polisi.
Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban lantas mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka dapat diringkus untuk diproses hukum,” jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co