TITIKTEMU.CO JEPARA – Petugas Satreskrim Polres Jepara Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencabulan dengan korban seorang anak yang masuk kategori di bawah umur.
Korban adalah seorang pelajar berinisial MA (15) yang menjadi korban pencabulan 8 (delapan) tersangka. Lima tersangka yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) telah ditangkap sementara tiga tersangka lain, masih buron (DPO).
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Wali, Polisi Amankan Puluhan Cewek Pemandu Karaoke
Baca Juga: Ratu Kalinyamat Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional dari Jepara
Kelima remaja pelaku pencabulan yang kini ditahan itu semuanya warga Pecangaan, Jepara.
Saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jepara Kapolres AKBP Warsono SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,”jelas Kapolres dalam pers rilis yang diterima TITIKTEMU.CO, Jumat (8/4).
Awal mula kejadian, pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.
Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka lain yakni MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.
Baca Juga: Wayne Rooney: Hanya Lionel Messi yang Tak Iri terhadap Cristiano Ronaldo!
"Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras.
Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,” papar Kapolres.
Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.