hukrim

Pendamping Korban Dugaan Penipuan Robot Trading, Ancam Tuntut Rp 1 Trilyun, Pihak yang akan Menggugatnya Balik

Jumat, 25 Maret 2022 | 17:45 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 (Dok. PRMN)

TITIKTEMU.CO - Terbongkarnya dugaan kasus penipuan menyangkut Binomo, dan terakhir robot trading membuat investasi heboh. Apalagi kemudian dengan ditangkapnya dua orang aktor dalam dugaan kasus ini, yakni Indra Kenz dan Donny Salmanan, dengan sangkaan sebagai afiliator dan penipuan.

Setelah kasus Indra Kentz dan Donny mencuat, belakangan muncul kasus dugaan penipuan melalui robot trading yang merugikan ratusan korban hingga milyaran rupiah.

Ratusan korban robot trading bahkan telah membuat laporan polisi ke Bareskrim 15 Maret 2022. Belum juga kasusnya diusut, pegiat Media Sosial Charlie Wijaya yang mendampingi ratusan korban robot trading EA Copet mendapatkan ancaman paska membuat laporan polisi ke Bareskrim, 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: GP Formula 1: Sebastian Vettel Gagal Ikut Balapan F1 untuk Kedua kalinya karena Covid

Charlie Wijaya diduga mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline yang turut dilaporkan ke polisi bersama-sama dengan pemilik EA Copet.

Saat dihubungi, mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum. Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan seperti ditayangkan di https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014021172/pendamping-korban-robot-trading-copet-diancam-dipolisikan-charlie-wijaya-saya-bisa-tuntut-balik-rp-1-t

Charlie Wijaya heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada. Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Hukum Tradisi Ruwahan Jelang Bulan Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya Jumat pekan lalu.

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Baca Juga: SBMPTN : Penting Nih Untuk Calon Mahasiswa Baru, Simpan Permanen Akun LTMPT Diperpanjang sampai 12 April 2022

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

Halaman:

Tags

Terkini